Notice Period: Pengertian, Kewajiban, dan Hukum yang Berlaku

Notice Period

Notice period adalah salah satu aspek penting dalam dunia kerja yang berkaitan dengan proses pengunduran diri, kewajiban karyawan, serta etika profesional di lingkungan perusahaan. Dalam dunia kerja yang dinamis, karyawan yang ingin resign dari posisinya harus tetap menjunjung profesionalisme dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu hal penting yang sering menjadi perhatian adalah durasi dan proses notice period yang benar sesuai regulasi. Memahami aturan dan tata cara notice period membantu karyawan maupun perusahaan menghindari konflik hukum, menjaga hubungan kerja yang sehat, serta memastikan transisi kerja berjalan lancar.

Apa itu Notice Period?

Notice period adalah jangka waktu pemberitahuan resmi yang diberikan oleh karyawan kepada perusahaan (atau sebaliknya) sebelum terjadinya pengakhiran hubungan kerja. Pada praktiknya, notice period biasanya berlangsung selama 30 hari sejak surat pengunduran diri disampaikan. Waktu ini diberikan agar perusahaan memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan pengganti atau melakukan transisi pekerjaan secara efisien.

Notice period juga berfungsi sebagai bentuk penghormatan terhadap tanggung jawab dan perjanjian kerja yang telah dijalani bersama. Dalam masa ini, karyawan tetap diwajibkan menyelesaikan pekerjaan, mendokumentasikan proses kerja, dan mendampingi proses transfer knowledge kepada pengganti. Secara etis, hal ini menjadi cerminan profesionalisme seorang karyawan.

Dasar Hukum Notice Period

Di Indonesia, ketentuan tentang notice period tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Secara spesifik, Pasal 162 ayat (3) menyatakan bahwa pekerja yang hendak mengundurkan diri wajib mengajukan permohonan secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran dirinya dimulai.

Selain itu, pekerja juga harus tetap melaksanakan kewajiban hingga masa kerja selesai, dan tidak sedang terikat dalam ikatan dinas. Peraturan tersebut kembali ditegaskan dalam Undang-Undang Cipta Kerja melalui Pasal 81 angka 42 yang merupakan revisi dari UU Ketenagakerjaan.

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 78/2001, yang merupakan perubahan atas Kepmenaker No. 150/2000. Pada Pasal 26 ayat (2), dijelaskan bahwa perusahaan wajib mendapatkan pengajuan pengunduran diri secara tertulis yang disertai alasan, dan disampaikan selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa kerja berakhir.

Ayat selanjutnya menjelaskan bahwa perusahaan berkewajiban memberikan tanggapan atau persetujuan paling lambat 14 hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri. Jika tidak ada tanggapan, maka dianggap disetujui secara otomatis. Dengan adanya dasar hukum ini, baik karyawan maupun perusahaan memiliki pegangan hukum yang jelas dalam mengelola proses resign secara legal.

Baca juga: Mengenal Aturan Lembur Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan

Resign Tanpa Notice Period, Apakah Bisa Terkena Sanksi?

Tergantung dengan persetujuan di kontrak kerja, ketentuan notice period bisa berdampak hukum dan etika. Dalam banyak kasus, perusahaan dapat menolak pengunduran diri atau menahan hak-hak karyawan seperti gaji terakhir, uang pesangon, atau surat pengalaman kerja. Hal ini tergantung pada isi kontrak kerja dan kebijakan internal perusahaan.

Selain sanksi administratif, reputasi profesional karyawan juga bisa tercoreng. Rekam jejak ini mungkin akan menjadi pertimbangan perusahaan lain dalam proses rekrutmen di masa depan. Maka dari itu, meskipun ingin segera keluar dari pekerjaan, penting untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

Cara Mengajukan Notice Period ke Perusahaan

Berikut adalah langkah-langkah profesional yang dapat dilakukan karyawan ketika hendak mengajukan notice period:

1. Siapkan Surat Pengunduran Diri Resmi

Tulislah surat pengunduran diri dengan format formal dan sertakan tanggal efektif berhenti bekerja. Surat ini sebaiknya ditujukan langsung kepada atasan dan bagian HRD.

2. Sertakan Alasan Pengunduran Diri Secara Bijak

Sampaikan alasan pengunduran diri secara sopan dan profesional, tanpa perlu menjelaskan secara terlalu personal. Fokus pada perkembangan karier atau alasan yang relevan.

3. Ajukan Secara Langsung dan Diskusikan

Sampaikan surat pengunduran diri secara langsung kepada atasan. Diskusikan masa transisi dan bagaimana kamu bisa membantu tim selama masa notice berlangsung.

4. Dokumentasikan dan Pastikan Tercatat Secara Administratif

Pastikan HRD mencatat dan menyetujui permohonan tersebut secara tertulis atau via email. Simpan salinan sebagai dokumentasi pribadi agar proses administrasi tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *